Notaries Digest

Rabu, 04 Februari 2015

Notaris-PPAT Kabupaten Magelang






BPHTB Dihapus, Dr. Akhmad Makhfatih: Kementerian ATR Jangan Urusi Pajak

Diposting oleh Unknown di 23.20
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Mengenai Saya

Unknown
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2015 (87)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  September (7)
    • ►  Agustus (15)
    • ►  Juli (12)
    • ►  Mei (6)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (11)
    • ▼  Februari (15)
      • APINDO Luncurkan Buku 'Sarung Gaya, Gaya Sarung' P...
      • Dogma Liberalisme Dalam Sistem Perbankan Syariah
      • Notaris Bertanggung Jawab Atas Akta Yang Dibuat
      • Tentang BNTBN Percetakan Negara, PP INI Terus Kons...
      • Eksistensi PPAT-Camat Harus Ditinjau Kembali
      • Komunikasi Intens Penting Antar Pengurus INI denga...
      • Dr. Udin Narsudin SH., Sp.N., M.Hum.
      • Korwil Apersi Jawa Tengah Terbentuk Tak Terpengaru...
      • Program 'Permata' Untuk Layanan Pertanahan Jawa Te...
      • Anggota MPD Jakarta Selatan Unsur Notaris Telah Te...
      • BPN Jember Bentuk Forum Swaka Bumi
      • BPN Banyuwangi Gratiskan Sertifikat Tanah Wakaf
      • Notaris-PPAT Kabupaten Magelang
      • Rencana Penghapusan PBB dan BPHTB, Ada Ketidakadil...
      • Rp. 1,3 M Donasi "Asa Untuk Gaza" Wali Care Telah ...
    • ►  Januari (17)
  • ►  2014 (5)
    • ►  Desember (5)
Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.